Informasi publik yang dikecualikan yaitu berdasarkan pasal 17 UU KIP. Informasi ini tidak boleh di publikasikan, kecuali ada pihak pihak yang diberi wewenang untuk memperoleh informasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Home | Komunitas
Copyright © 2015 sman3padang.sch.id Redesign by TIM IT SMANTRI PADANG.